Dradio.id, JAMBI – Tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit untuk Pilkada serentak Desember 2020 mendatang, dimulai hari ini, Rabu (15/7). Apnizal, komisioner Komisi Pemilihan umum (KPU) Provinsi Jambi ketika dikonfirmasi mengatakan, tanggal 15 Juli merupakan klik serentak. Petugas belum turun ke lapangan. Namun, masyarakat memastikan hak pilihnya terlindungi.
“Dengan cara mengecek ke website lindungihakpilihmu.kpu.go.id. disana silahkan masukan identitas, NIK. Pastikan hak pilih terlindungi,” katanya.
Untuk teknis coklit, Apnizal mengatakan masih seperti periode pemiliahn sebelumnya. Yakni Petugas Pemutakhiran Data Pemilihan (PPDP) mendatangi warga ke rumah masing-masing, berdasarkan identitas.
“Teknisnya tetap berkunjung door to door, dilakukan oleh PPDP,” katanya.
Namun, di masa pandemi covid-19 ini, tentu PPDP harus memperhatikan sejumlah batasan ketika berkunjung ke rumah-rumah warga. Yang pertama, kata Apnizal, yakni PPDP harus mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, faceshield, sarung tangan, serta map yang dibungkus plastik.
“Setiap akan turun ke lapangan, PPDP harus memastikan suhu tubuhnya normal,” katanya.
Apnizal mengatakan, meski tahapan coklit dimulai tanggal 15 Juli, bukan serta merta PPDP langsung turun ke lapangan. Tanggal 15 – 17 Juli, tahapannya adalah klik serentak masyarakat, serta persiapan untuk melakukan coklit door to door.
Baca Juga
Kemudian, tanggal 18 Juli, akan dilaksanakan apel siaga coklit serentak. Setelah itu, barulah PPDP turun ke lapangan.
Ketika mengunjungi warga door to door, Apnizal mengatakan PPDP kemungkinan menghadapi sejumlah kendala. Seperti kondisi identitas yang tidak cocok. Kemudian ada temuan warga yang tidak memiliki identitas, sementara dia seharusnya memiliki hak suara.
“Atau ada yang belum memiliki KTP elektronik,” katanya.
Bagi warga yang belum memiliki KPT elektronik, PPDP akan menyarankan warga tersebut untuk segera mengurus ke Dinas Dukcapil. Penggunaan Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Dukcapil diperbolehkan.
“Suket bisa, asalkan itu dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil. Suket dinas Dukcapil itu, kan artinya yang bersangkutan sudah melakukan perekaman, hanya saja KTP elektroniknya belum dicetak,” katanya.
Untuk diketahui, pelaksanaan coklit ini berlangsung dari 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 mendatang.