SUAMI ISTRI DI VONIS 9 TAHUN PENJARA DAN DENDA 1 MILIAR

Dradio.id, Jambi – Yudi Afridal dan Syartika, pasangan suami istri kurir sabu dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Putusan itu dibacakan hakim Ketua majelis hakim, Arfan Yani, pada sidang yang di gelar di pengadilan Negeri Jambi, kemarin (14/7).

Dalam amar putusannya, majelis hakim, menyebutkan jika perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan.

Terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan kedua.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Yudi Afridal dan Syartika dijatuhi hukuman pidana penjaara selama 9 tahun,” kata Arfan membacakan amar putusnanya.

Selain pidana kurungan badan, masing-masing terdakwa dibebankan denda Rp 1 miliar. “Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan 6 bulan penjara. Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani dikurangan seluruhnya dan kedua terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar membarantas peredaran narkotika. sementara yang meringankan, terdakwa kooperatif.

“Terdakwa dan jaksa penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan majelis hakim,” tegasnya.   

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi, yang menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 9 tahun, denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.     

Perlu diketahui kedua terdakwa ditangkap di Villa Karya Mandiri, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muarojambi, Jumat, 17 Januari 2020. Pasangan suami istri tersebut ditangkap anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa penuntut umum Kejati Jambi.

sumber : jambi independent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *