Dradio.id, JAMBI – Sejak diberlakukan denda masker per 8 Juni 2020, telah terkumpul Rp44,8 juta ke kas daerah Kota Jambi, hingga Senin, (29/6).
Disampaikan Walikota Jambi, Syarif Fasha bahwa masyarakat yang melanggar sebanyak 976 orang. Yang sudah membayarkan denda sebanyak 896 orang. Sisanya, kata dia belum membayar dan telah ditahan tanda pengenalnya.
“Yang belum membayar ada 80 orang dan bukan warga Kota Jambi. Jadi SIM atau KTPnya sudah kita tahan dan telah koordinasi dengan pemerintah setempat untuk tidak memproses warga yang bersangkutan jika ingin mengurus KTP,” jelasnya.
Selain itu, Fasha mengatakan, ada sebanyak 15 pelaku usaha yang ditemukan melanggar. Menurutnya 9 kegiatan usaha telah membayar denda, sisanya belum membayar.
Baca Juga
Walikota dua periode ini menyampaikan, pelaku usaha harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Termasuk memastikan pengunjung menggunakan masker saat mengunjungi pelaku usaha itu.
“Jika pelaku usaha lalai, ada tamu yang tak menggunakan masker dan psycal distancing, yang disanksi bukan tamu, tetapi pelaku usaha. Jika masih ada pelanggaran, maka denda naik. Jika masih belum juga, akan dicabut izin relaksasi ekonomi,” jelasnya