Dradio.id, SAROLANGUN – Seorang ayah di Sarolangun tega menodai putri kandungnya sendiri. Hr (37) warga Kecamatan Singkut, tega menggauli anak kandungnya berinisial E, pada Mei lalu.
Dalam melakukan aksi bejatnya itu, Hr bahkan turut mengancam anaknya yang masih berusia belia. Tak tanggung, ancamannya yakni akan membunuh E dan ibu E yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto menjelaskan, pelaku Hr diamankan belum lama ini. Sementara kronologi kejadia bermula saat malam hari korban tengah tidur di kamar, yang berada di Kecamatan Pelawan.
Pelaku Hr pun mendekati dan masuk ke dalam kamar korban. Korban yang menyadari itu terbangun, namun seketika disuruh diam oleh pelaku.
“Korban diancam, kalau dak diam nanti kau dengan mak kau ku bunuh,” sebut AKBP Denny, mengulang keterangan korban.
Rupanya tak berhenti di situ, pelaku Hr kemudian mulai mencium anaknya dan kemudian mulai melancarkan aksi konatnya. Setelah puas, pelaku Hr pun pergi dan kembali mengancam sang anak.
Baca Juga
Berjalannya waktu, gerak-gerik E pun mencurigakan. Setelah ditanyai sang ibu, akhirnya E mengaku telah diperlakukan tidak sewajarnya oleh ayah kandungnya sendiri.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut laporan polisi nomor LP/ B-81/N/2020/SPKT/ Res Sarolangun, tanggal 29 Mei 2020, Unit IDIK I Sat Resrkrim melakukan penyelidikan. Tepat pada Jumat (29/5) lalu, petugas menuju rumah pelaku. Saat itu pelaku sedang ingin pergi memancing, hingga dengan cepat pelaku diamankan,” terangnya.
Lanjut AKBP Deny, untuk diketahui, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban berulang kali semenjak korban kelas enam SD pada tahun 2018.
“Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1), (2) jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.
sumber : jambi independent