KAMPUS UNIVERSITAS ADIWANGSA DI SITA

Dradio.id, Jambi- Tim juru sita pengadilan negeri Jambi mendatangi kampus Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA), di Jl Sersan Muslim Thehok kecamatan jambi selatan kota Jambi pada Kamis (11/06) siang. Kedatangan mereka ke Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) adalah untuk melakukan penyegelan dan penyitaan gedung kampus milik Universitas Adiwangsa Jambi, hal ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi.

Hal ini terjadi karena imbas pemberhentian dosen secara sepihak oleh pihak kampus UNJA Jambi. Hal tersebut dilakukan terkait tuntutan dari beberapa dosen dan karyawan yang diduga dipecat secara sepihak oleh pihak kampus pada tahun 2016 silam.

Pantauan di lapangan pada saat proses penyegelan beberapa mantan karyawan dosen hingga mantan direktur kampus Unaja turut hadir pada eksekusi tersebut.

Kuasa hukum pelapor Ibnu Khaldun mengatakan pernyataan tersebut terkait tindak lanjut hasil tuntutan para mantan karyawan yang telah dipecat oleh sepihak kampus Unaja pada tahun 2016 lalu.

“Kasus ini terjadi pada tahun 2016 dulu  STIKES dan Akper Prima yang sekarang sudah jadi UNAJA, dan memecat lebih kurang 24 dosen dan stafnya,tanpa ada alasan yang jelas,”ungkap kuasa hukum pelapor Ibnu Khaldun.

Atas surat peringatan 1, 2 atau pun 3 yang dilayangkan ke dosen dan staf tersebut, menindak lanjuti pengaduan para dosen dan staf waktu itu sudah pernah dimediasi di disnaker dan DPRD Kota Jambi.

“Sudah ada surat panggilan dan mediasi namun tidak diindahkan oleh pihak  UNAJA, Maka disnaker menyarankan kasusnya ke pengadilan.”jelasnya.

Sehingga kita lakukan sampai ke MA kasasi, surat perintah eksekusi, dan akhirnya eksekusi itu pun dijadwalkan rencana hari ini pemblokiran rekening dan sita bangunan unaja pada hari Kamis (11/6/2020).

“Dan dari hasil persidangan gedung kampus dan 3 rekening kampus telah dilakukan penyitaan oleh pengadilan apabila tidak ada tindakan lanjut selama 1 bulan kampus tersebut akan dilakukan pelelangan,”ungkapnya .

Sementara mantan rektor Akper Prima, Bejo mengatakan hanya meminta haknya saja selama dia menjabat sebagai rektor.

“Kami telah melakukan mediasi, namun tidak ada itikad baik dari pihak Unaja untuk menanggapi hal itu, maka perkara ini kami lanjutkan ke meja hijau dan Alhamdulillah berkat doa dan perjuangan panjang Kuasa Hukum kami, hari pihak pengadilan akan menyita dan menyegel kampus Unaja,” tegasnya.

“Perkiraan kerugian kami mencapai Rp300 juta,itu berdasarkan perhitungan dosnaker,” ungkap Bejo.

sumber : jambi one

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *