4.582 KARYAWAN DIRUMAHKAN, TERBANYAK MUARO JAMBI DAN KOTA JAMBI

Dradio.id, JAMBI – Sebanyak 4.582 karyawan dari 130 perusahaan yang tersebar di 11 Kabupaten Kota di Provinsi Jambi dirumahkan. Ini berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi per 5 Juni 2020. 

Sedangkan karyawan yang mengalami PHK sebanyak 128 orang dari 29 perusahaan. Kepala Bidang Wasnaker dan Hubungan Industrial Disbakertrans Provinsi Jambi Dedy Ardiansyah melalui Kasi Hubungan Industrial Kurniawan menjelaskan, tidak menutup kemungkinan karwan-karyawan yang dirumahkan ini sebagian telah kembali bekerja seiring mulai dibukanya aktivitas perekonomian. 

“Namun kita tidak tahu persis perkembanganya, karena mereka (perusahaan) tidak ada yang melapor,” sebutnya.

Kemudian untuk karyawan yang terkena PHK sebagian besar berasal dari industri di bidang pariwisata dan hiburan dan jasa, seperti perhotelan, tempat hiburan, dan travel. 

“Di sektor perkebunan dan lain-lain tetap ada tapi tidak signifikan,” kata dia.

Mengenai hak-hak karyawan yang dirumahkan maupun yang diPHK, dikatakannya tetap diberikan sesuai ketentuan. 

“Ada laporan yang masuk, itu kita fasilitasi untuk dimediasi, supaya ada win win solution antara pekerja maupun pihak perusahaan dan secara umum tak sampai berakhir di pengadilan,” ujarnya. 

Sementara itu, untuk sebaran karyawan yang dirumahkan, angka tertinggi berada di Kabupaten Muarojambi, dengan jumlah karyawan yang dirumahkan sebanyak 2.031 orang dan yang diPHK sebanyak 77 orang yang hanya berasal dari 2 perusahaan.

Kemudian disusul Kota Jambi, dengan jumlah karyawan yang dirumahkan sebanyak 1.916 orang dan 30 orang karyawan yang di PHK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *