HARI INI DENDA RP. 50 RIBU KARENA TIDAK PAKAI MASKER BERLAKU

Dradio.id, JAMBI – Penerapan sanksi denda Rp. 50.000 rupiah bagi yang tidak memakai masker mulai berlaku hari ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 terkait Pedoman Penanganan Covid-19 di Area Publik/Lingkungan Usaha dan Masyarakat dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan pada Masa Pandemi, mulai berlaku efektif hari ini.

Dalam Perwal Kota Jambi nomor 21 tahun 2020 itu, sejumlah aturan telah ditetapkan berikut pula sejumlah sanksinya telah siap pula untuk diterapkan. Setidaknya aturan dan sanksi itu ditujukan dalam tatanan baru itu mengatur  masyarakat secara individu maupun koorporasi atau pengelola usaha yang di relaksasi. Sementara untuk kegiatan keagamaan berpedomam kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi nomor : P.1039/KK.05.06/I/HK.00.6/6/2020, B.14/MUI-KJ/VI/2020, 011/FKUB-KJ/III/2020.

Ketentuan aturan protokol kesehatan di Perwal nomor 21 tahun 2020  tersebut diatur dalam Bab III ketentuan Pedoman yang tertuang pada pasal 3 ayat 2. Sementara ketentuan sanksi diatur dalam Bab VI Ketentuan Sanksi Administratif Denda yang tertera pada pasal 6 hingga pasal 9.

Dalam ketentuan aturan dan denda administratif itu, diatur bahwa setiap orang yang berada di Kota Jambi wajib menggunakan masker saat beraktivitas diluar ruangan atau di area publik. Bagi pelanggar ketentuan itu dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50.000. 

Sementara untuk kegiatan usaha, pengelola usaha wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam pasal 3 ayat 2 tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pengelola usaha dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5.000.000. Jika dilakukan berulang, dikenakan penambahan sanksi denda 100% dari denda sebelumnya. Dan dalam keadaan tertentu dapat dikenakan sanksi denda akumulatif, pencabutan izin relaksasi serta penghentian kegiatan usaha sementara atau pencabutan izin usaha. Perwal nomor 21 tahun 2020 itu.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, seiring dengan diterapkannya tatanan baru dalam konsep new normal, Pemerintah Kota Jambi sudah mulai menerapkan relaksasi aktivitas ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

“Itu dilakukan dalam tatanan baru, menuju new normal, dan masyarakat harus patuhi protokol kesehatan, sehingga meski ativitas dapat dilakukan, namun kesehatan masyarakat tetap terjaga,” sebut Wali Kota Fasha.

Ia juga mengatakan, tidak ada tawar menawar dengan protokol kesehatan.

“Yang lain bisa kita relaksasi, namun tidak protokol kesehatan. Tidak ada tawar menawar, dalam menerapkan protokol kesehatan, semua harus dijalankan dengan ketat,” tegasnya.

Ia meyakini regulasi relaksasi ini dapat dikuti masyarakat dengan kesadaran sepenuh hati, khususnya ketentuan wajib menggunakan masker saat beraktivitas diluar ruangan, mengingat Pemkot Jambi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi telah melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.

Terkait penerapan Perwal tersebut, Fasha menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim yang terdiri dari tim Kesekretariatan, tim Verifikator, dan tim Inspektor. Dalam penegakan Perwal dan pengenaan sanksinya tim juga dibantu oleh unsur TNI dan Polri.

Sementara penerapan sanksinya, Fasha mengatakan denda pelanggaran langsung disetorkan ke kas daerah. Tim Inspektor telah menyiapkan mekanisme yang tertuang dalam standar operasional prosedur (SOP) pengenaan sanksi denda, termasuk administrasi pendukungnya seperti blanko pembayaran denda, jaminan pembayaran terhadap pelanggaran serta pengembalian jaminan denda.

“Prosesnya sederhana dan mudah, yang jelas pengenaan sanksi bukan untuk memberatkan masyarakat, namun untuk membuat masyarakat menjadi disiplin, dananya juga masuk ke kas daerah yang itu juga dikembalikan untuk rakyat melalui program pembangunan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *