Dradio.id, MUARA TEBO – Bento alias Sutiono warga Jalan Semarang Unit 15 dan Supandi warga Perum BTN Jalan 6 Unit 2, Kecamatan Rimbo Bujang harus mendekam di balik sel tahanan Satresnarkoba Polres Tebo, sejak Kamis (28/5) lalu.
Ini setelah keduanya diamankan di tempat yang berbeda karena dilaporkan kerap melakukan transaksi sabu. Petugas Satresnarkoba Polres Tebo, mulanya mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah yang berada di Perum BTN Unit 2 kerap terjadi transaksi sabu.
Dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Iptu Sagala, tim langsung melakukan penyelidikian di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan target berada di rumah, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Supandi.
Di sana petugas menemukan barang bukti sabu, yang diakui milik Supandi dan siap edar. Interogasi dilakukan. Supandi pun menyebut nama rekannya, Sutiono alias Bento. Tak menunggu lama, Sutiono pun turut diamankan. Kembali, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti sabu.
Merasa tak mau sendiri di sel tahanan. Sutiono pun bernyanyi menyebutkan nama rekannya yang lainnya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari Mardiandi. Tak lama, Mardiandi diamankan bersama rekan lainnya, Maliksuwandi.
Baca Juga
“Dari mereka berdua kita juga amankan barang bukti sabu dan inek, dan diakui milik mereka,” sebut Iptu P Sagala.
Sementara barang bukti yang turut diamankan di antaranya, sabu seberat 101,28 gram, satu pak plastik klip baru, sepuluh butir ineks warna hijau logo S, 14 butir ineks warna biru logo spongebob, dan satu timbangan digital warna silver.
“Total berat ineks 9,37 gram,” timpalnya. Saat ini kata dia, para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebo. “Para pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.