MUARA BUNGO – Habibi (30) warga Desa Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayang, Minggu (24/5) lalu, tak berkutik saat diserahkan ke Polsek Kecamatan Bathin II Pelayang. Ia terapksa diamankan karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).
Aksi curas ini terjadi di arela kebun karet Samping Dam Semangi, Dusun Pelayang, Kecamatan bathin II pelayang, pada Sabtu (23/5) lalu.
Kala itu, berawal dari Hen selaku korban yang tengah duduk di sana bersama dua rekannya, Agus dan Riko. Tak lama datang Habibi meminta bantuan Heh untuk diantar ke bukit yang berada di atas Dam Semangi. Namun dilakukan dengan cara mengacungkan pisau ke arah Hen. Pisau tersebut disimpan di pinggang sebelah kanan.
Dengan terpaksa Hen pun mengantarkannya, dengan mengendari motor Yamaha Vixion warna merah putih. Habibi duduk di belakang. Sesampai di atas Dam Semangi di areal perkebunan karet, Hen didorong oleh Habibi hingga terjatuh. Seketika itu juga, Habibi langsung membawa motor Hen.
Baca Juga
Hen pun pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Esok harinya, Habibi diamankan oleh keluarga Hen, dan langsung diserahkan ke Polsek Bathin II Pelayang.
Paur Humas Polres Bungo, Iptu M Nur turut mebenarkan adanya penyerahan pelaku perampasan motor tersebut. Saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP tindakan pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
sumber : jambi independent