SOAL PILKADA, KPID : JANGAN MEMECAH PERSATUAN

Dradio.id, JAMBI – Menindaklanjuti Pilkada, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi tengah melakukan pembahasan ketentuan para kandidat untuk melakukan kampanye.

Wakil Ketua KPID Provinsi Jambi, Muhaimin mengatakan penyelenggara pemiliu ini belum disosialisasikan ke masyarakat. Pasalnya memang masih dalam pembahasan. Muhaimin menyebutkan, jika memang tak ada perubahan peraturan di lembaga penyiarannya.

“Kita mengikuti aturan dalam penyiarannya seperti apa, jika mengacu pada tahun lallu untuk kampanye di lembaga penyiaran hanya diberi waktu selama 21 hari,” kata dia, Rabu (3/6).

Muhaimin juga tak bisa memastikan, apakah di tengah pandemi Covid-19 ada perubahan atau perpanjangan wakatu masa kampanye. Pasalnya untuk situasi seperti ini sangat dilarang untuk mengumpulkan banyak orang dengan tatap muka, seperti halnya kampanye akbar.

Dengan demikian, para kandidat sangat memanfaatkan lembaga penyiaran untuk menampilkan eksistensinya untuk mensosialisasikan program kerja selama lima tahun mendatang saat mencalonkan menjadi kepala daerah.

“Jika melihat perkembangan yang ada, bisa jadi memungkinkan untuk di perpanjang masa kampanye kalau ditinjau oleh pakar dan para ahli serta KPU dan Bawaslu,” tambahnya.

Pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada para kandidat yang melakukan sosialisasi atau kampanye, di lembaga penyiaran seperti televisi dan radio. Jangan sampai saat mengkampanyekan diri terjadinya saling menjatuhkan pasangan lain.

Kemudian juga, mereka hanya wajib menyampaikan visi dan misinya. Selanjutnya hal yang paling dilarang yakni memecah belah persatuan daerah dalam berkampanye dengan menjelekkan kandidat lainnya. “Ujaran kebencian suku ras dan agama serta antar golongan itu tetap kita awasi,” sebutnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *