Dradio.id, JAMBI – Untuk mendukung relaksasi aktivitas sosial, Pemerintah Kota Jambi mewajibkan masyarakat menggunakan masker. Jika tidak, akan didenda Rp 50 ribu.
Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan, dalam waktu seminggu ini, pihaknya akan mensosialisasikan terlebih dahulu aturan ini. Ke depan, yang melanggar akan dikenakan sanksi.”Seminggu ini kita masih sosialisasi, ke depan akan diberlakukan denda,” kata dia.
Disampaikannya, saat di jalan raya pun, polisi yang berjaga, selain mengecek surat menyurat dan pemakaian helm, juga mengecek pemakaian masker.”Jadi nanti polisi bukan hanya ngecek sim dan kelengkapan lainnya, namun juga pemakaian masker. Tidak menggunakan, denda Rp 50 ribu,” tegasnya.
Baca Juga
sumber : jambi independent