MUARA BUNGO – Tim Opsnal Polsek Limbur Lubuk Mengkuang, meringkus Yosep Leo Agusta alias Usuf (30) warga Dusun Tuo Limbur, Rt 05, Rw 02, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, yang diduga sebagai bandar sabu, pada Jumat (22/5) lalu di rumahnya tanpa perlawanan.
Yosep Leo pun tak dapat mengelak, setelah petugas turut menemukan barang bukti sabu saat melakukan pengeledahan di badannya. Sejumlah paket sabu ditemukan di dompet emas miliknya dengan rincian 3 paket besar sabu, 7 paket sedang sabu, dan 6 paket kecil sabu.
Tak hanya itu, petugas juga turut mengamankan satu motor Yamaha Mio warna hijau tanpa nopol, satu hp Samsung, satu timbangan digital warna putih, satu dompet warna hitam berisai uang tunai Rp 1.670.000, KTP dan SIM A serta NPWP, dan satu tupperware berisikan plastik klip kosong.
Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang, Iptu T T Munthe membenarkan adanya penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap usai melakukan pesta narkoba di perkebunan sawit.
Baca Juga
“Kita awalnya dapat informasi ada tiga orang di kebu sawit, di Dusun RT 05/02 Tuo Limbur Lubuk Mengkuang Sp 4, sedang pesta sabu. Namun ketika kita cek, mereka sudah bubar,” jelas Iptu T T Munthe.
Tidak sampai di situ, petugas pun melakukan penyelidikan dan diketahui pemilik sabu adalah Yosep. “Selanjutnya kita langsung melakukan penangkapan, dan berhasil mengamankan pelaku beserta BB dari tangan pelaku,” jelasnya.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dan BB bukti langsung dibawa ke Polsek Limbur Lubuk Mengkuang guna penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup,” pungkasnya.