Dradio.id, MERANGIN – Seorang perempuan SD (48), warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Lembah Masurai, Merangin, Jambi sudah dingin menghadapi suaminya sendiri.Nafsu seksnya yang tinggi pun memberontak. SD pun menjalin hubungan asmara dengan pria lain.
Dan akhirnya aksinya itu ketahuan dan digerebek warga. Menurut SD, ia berselingkuh dengan dua pria sekaligus ini dilakukannya karena sudah tidak bernafsu dengan suaminya, HM (47).
Warga menggerebek SD Senin (25/05) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat digerebek warga, SD tengah bertiga bersama dua pria selingkuhannya, PN (46) dan YD (42). Dari hasil interogasi warga, SD mengaku akan berhubungan dengan kedua pria selingkuhannya itu dalam waktu bersamaan alias threesome.
Mereka bertiga ditangkap warga di rumah SD, di Desa Nilo Dingin. Saat ditangkap, suami SD tidak sedang berada di rumah.
Kapolsek Lembah Masurai, Iptu Sitepu melalui Kanit Reskrim Aipda Adi Arianto saat dikonfirmasi mengatakan, saat penggerebekan ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri (pasutri).
Hal ini berdasarkan keterangan para pelaku saat penyelidikan. Mereka bertiga mengakui baru akan melakukan hubungan pasutri tapi keburu digerebek warga.
Kanit mengatakan, penggerebekan tak berlangsung dengan main hakim sendiri. Mereka diamankan secara baik-baik. Warga menahan mereka agar tidak kabur sampai petugas polisi datang. Polisi sendiri sebenarnya sudah menerima laporan perbuatan tak pantas istrinya ini dari suami SD, yakni HM.
“Saat penggerebekan suami SD tidak berada di tempat. Baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian,” ujarnya.
Baca Juga
Usai mendapat informasi, lanjut Kanit, aparat langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku dan dibawa ke Mapolsek Lembah Masurai. Dimintai keterangan guna penyelidikan.
Dari hasil interogasi petugas, memang benar ketiga pelaku selama ini melakukan hubungan layaknya pasutri. SD mengaku telah melakukan hubungan gelap dengan PN selama 3,5 tahun terakhir.
Berlangsung sejak tahun 2016 dan telah melakukan hubungan pasutri sebanyak 11 kali. Keduanya berhubungan badan saat suami SD tidak berada di rumah. Mereka melakukannya di luar rumah tepatnya di belakang dapur.
SD juga mengakui telah melakukan hubungan gelap dengan YD sejak satu bulan terakhir. Di tempat yang sama, di belakang dapur, SD dan YD sudah melakukannya sampai dua kali.
Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat. “Atas kasus tersebut, ketiga pelaku bisa dikenakan pasal 284 KUHP, yang mana pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan,”pungkasnya.
sumber : jambi one