Dradio.id, BUNGO- Tim gabungan Satreskrim Polres Bungobdan Polsek Pelepat berhasil menyita duabkeping logam emas hasil Penambagan Emas Ilegal (PETI), Jumat (22/5/2020), sekitar pukul 15.00 Wib. Emas ilegal itu disita dari Saipul (39), warga Desa Tanjung Ilir Kecamatan Tabir, Merangin.
Saipul diduga sebagai salah satu penampung emas ilegal hasil PETI di Tabir. Selain dua keping logam emas, dari tangan Saipul polisi ju?a menyita satu unit Mobil Honda HRV BH 1044 UW Warna Merah beserta STNK Asli dan kunci kontak, serta satu unit handpone samsung lipat.
Berdasarkan data yang dirilis Polres Bungo, penangkapan tersangka penampung emas ilegal itu berawal dari informasi sat Reskrim Polrea Merangin. Kronologisnya, Jumat siang, sekitar pukul 13.30 Polsek Pelepat mendapatkan informasi dari Sat Reskrim Polres Merangin untuk membantu memberhentikan mobil Honda HRV warna merah yang diduga membawa mineral emas illegal.
Selanjutnya Kapolsek Pelepat AKP Suhendry berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Hendra W Manurung untuk melakukan penangkapan. Tim gabungan kemudian mengejar mobil tersangka. Setelah dihentikan lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bungkusan plastik bening berisi dua keping logam emas.
Baca Juga
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong baju pengemudi yang mengaku bernama Saipul. Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Bungo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bungo AKBP TrisaksononPuspo Aji membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang tindak pidana Minerba. ” Tersangka masih diperiksa secara intensif untuk pengembangan penyidikan. Kita akan melacak asal usul barang bukti,” katanya.
sumber : jambione