PELAKU JAMBRET DI BEKUK

Dradio.id, SENGETI – Tim Unit Reskrim Polsek Jaluko mengamankan dua pelaku jambret, yang kerap beraksi menggunakan sajam jenis pisau, di Jalan Lintas Jambi – Muara Bulian, Km 18, Desa Muaro Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi, Senin (11/5) lalu.

Adapun kedua pelaku yakni, Adi Prabowo (27) warga Kampung 6 Ness, Kelurahan Bajubang dan Sudirman alias Man (23), warga Desa Sunagi Baung, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari. Sementara korbannya yakni Helen Sahra.

Kejadian ini bermula saat Helen Sahra, yang tengah mengendarai motor matic melaju dari arah Desa Rantau Puri menuju arah Mendalo. Kapolsek Jaluko, Iptu Irwan melanjutkan, setibanya di Km 18, kedua pelaku yang menggunakan motor Satria FU memepet dari arah kanan dan merampas tas Helen sembari mengacungkan pisau.

“Ketika tas dirampas, korban ini teriak maling. Warga yang mendengar langsung melaporkan ke anggota kita,” sebutnya.

Mendapat informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Jaluko bergerak cepat menuju TKP dan langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Apes, kedua pelaku terjatuh setelah pelarian mereka digagalkan oleh warga di Km 15 Desa Muaro Pijoan.

Ari Prabowo pun terlebih dahulu diamankan warga. Beruntung ia tak menjadi bulan-bulanan warga, sebab petugas Kepolisian cepat datang. Sementara, Sudirman dikabarkan berhasil kabur.

Berselang beberapa jam dari penagkapan Ari Prabowo, sekira pukul 18.30, Tim Unit Reskrim Polsek Jaluko kembali mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada seseorang yang tidak dikenal sedang mengendap-endap di Sekolah Menengah Atas (SMA), di Pijoan, Jaluko, Muaro Jambi. Mendapat informasi tersebut, tim Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan mengejar orang tersebut.

“Jadi pas sore, tim dapat informasi lagi kalau ada orang mencurigakan di sebuah sekolah. Tim pun menuju ke lokasi, dan mengejar orang yang dimaksud. Setelah tertangkap, ternyata kawan dari Adi, pelaku penjambretan yang kita amankan terlebih dulu,” jelasnya.

Berkat gerak cepat pihak Kepolisian Jaluko, tas milik korban yang berisi satu handphone dan uang dengan jumlah Rp 2,9 juga terselamatkan. Sementara kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jaluko.

“Masih kita kembangkan lagi, mereka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber : jambi independent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *