TANTANG ROMI-ROBI, LANGKAH RASYID TERGANJAL ATURAN

Dradio.id, JAMBI- Langkah Abdul Rasid maju di Pilkada Tanjab Timur sebagai penantang kuat Romi-Robby bisa terganjal. Saat ini, nasib Kepala Kantor Kesbangpol  Tanjab Timur itu berada di tangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bawaslu Provinsi Jambi sudah merekomendasi kepada KASN untuk member sanksi kepada Rasid, karena dinilai melanggar netralitas ASN.

Bawaslu sudah merampungkan tahapan pengkajian dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Rasyid. Sebelumnya, Rasyid diduga melakukan tindakan pelanggaran netralitas ASN. Dia memasang sejumlah baliho dengan niat maju di Pilbup Tanjabtim mendatang.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan, berdasarkan temuan memang ASN tersebut memasang alat peraga sosialisasi di beberapa tempat.”Tujuannya menjadi Bacalon Bupati Tanjabtim. Sementara yang bersangkutan (Rasyid, red) diketahui ASN aktif di Tanjabtim saat ini,” katanya, Senin (4/5).

Menurut Wein, atas tindakannya itu, Bawaslu menduga ada pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Rasyid. “Bawaslu sudah memanggil yang bersangkutan,” katanya.

Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu telah meneruskan kasus dugaan pelanggaran tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Bukan rekomendasi, tapi penerusan ke KASN. Untuk keputusan yang bersangkutan diberi sanksi atau tidak, itu berada di tangan KASN,” ungkapnya.

Wein menyebutkan, hingga saat ini memang pihaknya terus melakukan pengawasan. Bawaslu memiliki ranah secara kewenangan dalam penanganan dugaan pelanggaran, termasuk untuk netralitas ASN.

“Hingga saat ini yang ditunda adalah tahapan. Sementara Pilkada terus jalan sembari menunggu Perppu diterbitkan. Artinya kita tetap melakukan pengawasan dan penindakan,” ujarnya.

Sejauh ini, Bawaslu Jambi telah memetuskan hasil kajian dari dugaan pelanggaran netralitas sebanyak 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi ASN (KASN) beberapa waktu lalu.

Menurut Wein Arifin, pelanggaran netralitas 6 ASN itu tersebar dari sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Jambi. Rinciannya, 2 kasus di Sungai Penuh, 1 kasus  di Batanghari dan 2 kasus di Tanjabbar.

Lalu, di Sarolangun ada 1 kasus dan terakhir di Tanjabtim. ‘’Jadi totalnya hingga saat ini ada 7 yang diteruskan ke KASN,” katanya.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Tanjabtim, Saparuddin, mengatakan pihaknya mengambil keputusan setelah melakukan pengkajian dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh A Rasyid. “Hasil kajian kami, yang berdsangkutan terbukti melakukan pelanggaran dan kami rekomendasikan kepada KASN untuk memberikan sanksi,” katanya.

Menurut dia, keputusan itu diambil karena yang bersangkutan terbukti melanggar beberapa aturan tentang ASB seperti PP Nomor 53. “Nanti kami tinggal menunggu saja dari KASN apa bentuk sanksi yang diberikan. Karena untuk ASN kami tidak ada hak untuk memberikan sanksi,” pungkasnya.

Sumber : jambi one

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *