Dradio.id, JAMBI – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi telah merilis pembayaran zakat fitrah tahun 2020 ini. Ini setelah pihak Kemenag Kota Jambi melakukan rapat koordinasi bersama Pemkot Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, dan Bazans Kota Jambi, beberapa waktu lalu, terkait penetapan standar zakat fitrah tahun 1441 H/2020 M.
“Penetapan ini juga memperhatikan penjelasan dan hasil diskusi MUI Kota Jambi dengan Instansi terkait serta hasil survey harga makanan pokok (beras) di pasar-pasar dalam kota Jambi, Bulog Divre Jambi, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi,” kata Rusli Adam, Kakan Kemenag Kota Jambi.
Ia mengatakan bahwa standar zakat fitrah tahun 1441 H/2020 M untuk Kota Jambi, yang wajib dibayarkan yaitu berupa makanan pokok (beras) dengan takaran 10 canting (keleng susu) atau 2,8 Kg.
Rusli mengatakan bahwa bagi yang ingin membayar zakat fitrah dengan uang nilainya setara beras kualitas tertinggi Rp 51.300. Setara dengan beras kualitas sedang senilai Rp 47.500, dan setara beras kualitas terendah senilai Rp 37.600.
Baca Juga
“Pembayaran zakat fitrah dengan uang, dapat juga dibayarkan melalui transfer ke rekening UPZ masing-masing di Kota Jambi,” katanya. Rusli menambahkan, pembayaran zakat fitrah harap dilaksanakan melaluil Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat.
“Kemudian UPZ melaporkan hasil pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah ke Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk diteruskan ke Kantor Kementerian Agama Kota Jambi,” pungkasnya.