Dradio.id, JAMBI – Hingga kini pihak Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak Rumah Sakit Raden Mattaher dan juga dokter yang menangani pasien 01 positif Covid-19 asal Kabupaten Tebo, yang dipulangakan beberapa waktu lalu.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M Yudha Setyabudi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tersebut. Hanya saja memang hasil pemeriksaan sementara tidak dapat disebutkan secara gamblang.
“Karena ini masalah teknis. Keterangan pasien juga belum bisa kita peroleh karena yang bersangkutan masih dalam keadaan sakit, hanya dokter dan perawat. Tapi nanti akan kita periksa lagi,” sebutnya, Kamis (16/4) kemarin.
Diberitakan sebelumnya, pasien 01 positif Covid-19 asal Kabupaten Tebo dipulangkan oleh pihak RSUD Raden Mattaher Jambi. Informasinya, pasien dipulangkan atas permintaan keluarga. Atas pemulangan tersebut, Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang pihak RSUD Raden Mattaher Jambi.
Baca Juga
Pada Rabu (8/4) lalu telah memeriksa 4 orang saksi di antaranya, Dirut RSUD Raden Mattaher, Dokter yang menangani pasien, humas rumah sakit, dan pasien 01.
“Jika adanya unsur kelalaian maka akan ada konsekuensi hukum, yakni pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun tahun 2018 tentang karantina kesehatan tentang menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan masyarakat dipindana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp 100 juta. Ini jika terbukti,” pungkasnya.
sumber : jambi independent