“Nah beberapa hal yang adalah tentu penerbitan Perppu-nya tidak ada lagi penyebaran COVID-19 dan tidak ada lagi PSBB. Nah untuk beberapa hal tersebut, detail rincinya diharapkan pada bulan April, peraturan KPU tentu harus dilakukan penyesuaian,” tutur Arief.
“Ada yang harus diselesaikan tahun 2020, kemudian ada juga yang diselesaikan pada Juli 2020. Tentu kami berharap pembahasan dengan Komisi II bisa juga kalau memang ada perubahan. Termasuk juga pembahasan dengan Kemenkum HAM dalam proses harmonisasi perubahan PKPU,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan mengatakan hasil rapat dipusat itu baru kesepakatan awal. Namun tetap menunggu kondisi pandemi Covid-19. “Itu kan baru kesepakatan awal. Kesepakatan itu tergantung dengan kondisi Covid-19. Jika masih berstatus tanggap darurat, kesepakatan itu masih bisa berubah,” katanya. “Intinya kita di daerah ikut pusat, kapan pun kita siap,” ujarnya.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi mengatakan memang dalam rapat tersebut keputusan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang sudah final.
“Tinggal menunggu Perppu saja. Kita tidak bisa memprediksi kapan Perppu itu akan dikeluarkan,” katanya saat dikonfirmasi terpisah.
Menurut Sanusi, dalam Perppu itu diharapkan ada bahasa andaikan pada 9 Desember 2020 itu Pilkada tetap masih belum bisa dilaksanakan, maka dibuka ruang dilaksanakan paling lambat pada 2021. “Jadi Perppu itu harus memberikan ruang untuk menentukan waktu yang tepat. Sehingga Perppu hanya dikeluarkan sekali saja,” jelasnya.
Baca Juga
Dia menegaskan, KPU Provinsi Jambi dan KPU kabupaten/kota tentu akan patuh dengan kebijakan yang dibuat KPU RI setelah Perppu dikeluarkan presiden. “Kita hanya menunggu kapan Perppu itu akan dikeluarkan. Yang jelas kita akan patuh dengan kebijakan itu,” tegasnya.
Sanusi juga menjelaskan, bahwa dalam Perppu tu nantinya hanya memuat hal yang penting, sebagai payung hukum. Sementara hal teknis tidak akan masuk dalam Perppu.
Dia menyebutkan, tentunya akan ada pengaturan ulang terkait sejumlah tahapan yang diatur dalm PKPU sebelumnya. “Ini akan sangat penting. Supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” tukasnya.