Dradio.id, JAMBI- Prediksi banyak pihak, termasuk sejumlah kandidat calan gubernur (cagub) dan timses di Jambi banyak yang meleset. Sebelumnya, mereka memprediksi Pilkada serentak ditunda setahun. Digelar September 2021. Selasa (14/4) kemarin, ternyata DPR, Pemerintah yang diwaliki mendagri, dan KPU sudah menyepakati, pikada serentak 2020 hanya ditunda tiga bulan.
Dalam rapat dengar pendapat di senayan kemarin, Komisi II DPR RI, Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad telah sepakat Pilkada serentak 2020 digelar 9 Desember 2020. Keputusan rapat tersebut disampaikan melalui konferensi video, Selasa sore.
“Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Sebelum dimulainya kembali tahapan Pilkada Serentak, Komisi II bersama Mendagri serta KPU hingga Bawaslu akan melaksanakan rapat kerja terkait kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020. Rapat itu akan dilaksanakan setelah masa tanggap darurat pandemi virus Corona berakhir atau sekitar awal Juni 2020.
“Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020,” ujar Doli.
Berikut ini kesimpulan lengkap rapat Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020: poin 1. Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020.
Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pillkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.
Poin ke-2, merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun. Yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.
Baca Juga
Sebelum pada keseimpulan, KPU menyampaikan opsi pelaksanaan Pilkada Serentak yang tahapannya ditunda karena penanganan virus Corona. Opsi itu diambil dengan sejumlah pertimbangan. “Nah KPU sudah memberikan opsi A, B, dan C, atau 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat virtual tersebut.
KPU menjadwalkan tanggal yang berbeda untuk memulai tahapan pilkada di ketiga opsi tersebut. Pelaksanaan tahapan pilkada itu, menurut Arief, harus memperhatikan situasi selesainya masa tanggap darurat penanganan virus Corona.
“Kemudian harus dipastikan tanggal 29 Mei, sehari sebelum mengaktifkan kembali, tanggap darurat sudah berakhir. Kemudian PSBB itu harus sudah selesai, dengan kesiapan logistik terhadap KPU dan dunia usaha terpengaruh dengan situasi ini juga bukan tidak mungkin proses distribusi logistik berpengaruh sekali kalau situasi penyebaran COVID di sini belum selesai,” ujar Arief.
Terkait perubahan tanggal pelaksanaan pilkada ini, Arief berharap Perppu sudah terbit pada April 2020 sebelum tahapan pilkada diaktifkan kembali. Ia juga berharap ada pembahasan dengan Komisi II dan Kemenkum HAM terkait PKPU untuk pilkada serentak.
"Nah beberapa hal yang adalah tentu penerbitan Perppu-nya...