Dradio.id, Jambi – Komisi Pemilihan Umum menyampaikan tiga pilihan
penundaan Pemilihan kepala daerah serentak 2020 akibat tertundanya tahapan
karena wabah Virus Corona (Covid-19) kepada pemerintah. Dalam rapat dengar
pendapat (RDP) dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI, KPU menyampaikan tiga
opsi penundaan Pilkada 2020.
Pilihan pertama, hari pemilihan Pilkada ditunda menjadi 9 Desember
2020 jika harus menunda tahapan selama 3 bulan. ”Berarti tahapan yang berhenti
(ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu 29
Mei 2020,” terang Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Senin
(30/3).
Kemudian opsi kedua, Pilkada ditunda selama 6 bulan atau hari
pemilihannya akan digelar pada 17 Maret 2021 atau pilihan ketiga yakni
penundaan 12 bulan dan hari pemilihannya akan berlangsung pada 29 September
2021. ”Pada prinsipnya semua pihak (komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP)
setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan
ditundanya,” jelasnya.
Baca Juga
Hal itu, menurut Pramono, karena masih muncul beberapa pendapat yang berbeda dari beberapa elemen terkait pengambil kebijakan. ”Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tampaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020,” ucapnya.