TEGA, BAPAK CABULI ANAK TIRI BELASAN TAHUN

Dradio.id, BANGKO
– Sungguh tega yang dilakukan oleh Su (52) warga Kecamatan Pamenang, tega
menyetubuhi Ds (13) yang tak lain adalah anak tirinya. Bahkan, aksi bejatnya
ini telah dilakukan sejak Ds berusia 6 tahun.

Hal ini terungkap setelah Ds, menulis secarik surat untuk ibunya,
pada Senin (16/3) lalu. Namun alangkah terkejutnya ibu Ds, ketika membaca isi
surat tersebut. Di mana Ds menuliskan, bahwa ia telah menerima perlakuan tidak
senonoh dari sang ayah tiri sejak lama.

Tak menunggu lama, ibu Ds pun segera melaporkan hal tersebut ke
Polsek Pamenang. Petugas yang menerima informasi langsung melakukan
penyelidikan dan menangkap Su.

Dari hasil pemeriksaan sementara, SU mengaku telah melakukan
perbuatan menyetubuhi anak tirinya lebih dari 15 kali. Kapolsek Pamenang, Iptu
Fathur Rohman membenarkan hal tersebut.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pamenang. “Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara di atas lima tahun karena telah melanggar pasal 81 jo 82 UU RI No 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.” pungkasnya.

sumber : jambi independent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *