Dradio.id. MUARA TEBO – Dunia
pendidikan di Kabupaten Tebo kembali tercoreng akibat ulah oknum guru
berinisial SP (31), warga Kecamatan Rimbo Ulu, yang melakukan pelecehan seksual
terhadap seorang siswi berinisial Sa yang masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar
(SD) di Kecamatan Rimbo Ulu.
Siswi yang masih berusia 10 tahun itu, dikabarkan telah dicabuli
oleh oknum guru di sekolah tempat ia menempuh pendidikan, di Kecamatan Rimbo
Ulu, pada Minggu (17/3) sekira pukul 15.30 lalu.
Aksi bejar SP ini diketahui, setelah Sa tersebut bercerita kepada
orangtuanya. Di mana, dari pengakuan Sa tersebut, ia telah mendapatkan
perlakuan tak senonoh dari sang guru.
Merasa tidak terima, orangtua Sa tersebut langsung melapor ke
Polsek Rimbo Ulu dengan LP Nomor: LP/B.03 /III/2020/Polda Jambi/Res Tebo/Sektor
Rimbo Ulu, tanggal 17 Maret 2020.
Atas laporan itu, polisi pun langusng melakukan penyelidikan dan
tak menuggu lama untuk meringkus SP di rumahnya. Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP
M Reidho Syawaluddin Taufan saat dikonfirmasi, mebenarkan adanya penagkapan
tersebut.
Baca Juga
Ia menerangkan, dari pengakuan pihak keluarga korban, bahwa aksi
ini sudah sering dilakukan pelaku. Pelaku melakukan aksi bejadnya ini di lokasi
yang sama.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Uu no 35 thn 2014 tentang perubahan atas uu no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
sumber : jambi independent