BERITA  

POLDA JAMBI GELAR BIMTEK RESERSE BERSAMA KEMENTERIAN KOMINFO

Dradio.id, Jambi – Ditreskrimsus Polda Jambi bekerjasama dengan
Kementerian Kominfo RI, menggelar bimbingan teknis pengaturan ketentuan pidana
dalam Undang-undang ITE dan penanganan pertama bukti elektronik yang bertempat
di ruang Gaharu 1 Hotel BW Luxury, Rabu (26/2).

Bimtek tersebut dibuka oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol
Edi Faryadi. Dalam acara Bimtek tersebut Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol
Edi Fariadi, didampingi Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP
Wahyu Bram, yang diikuti oleh satuan Reskrim Ditreskrimum, Ditreskrimsus,
Narkoba Polda Jambi serta Reskrim Polres jajaran.

Tampak hadir Teguh Arifiyadi selaku Kasubdit Penyidikan dan
Penindakan serta Albert Aruan sebagai kepala Seksi Penindakan Kementerian
Kominfo RI.

Saat diwawancarai, Edi Faryadi mengatakan, kegiatan ini dalam
rangka Bimtek Reserse yang bekerjasama dengan Kementerian Kominfo RI, dengan
tujuan saling sharing tentang UU ITE.

“Dalam penegakan hukum khususnya Polda Jambi sering menerima
laporan terkait UU ITE, karena ada hal-hal yang berbeda dari UU ITE dengan UU
lainnya, maka perlu adanya pemahaman dalam penegakan hukum terkait pidana UU
ITE,” kata dia.

Dan bagi penggiat media sosial agar berhati-hati dalam menggunakan
medsos agar tidak menimbulkan perpecahan seperti mengandung unsur sara, ujaran
kebencian dan saling menghina.

Sementara itu Teguh Arifiyadi selaku Kasubdit Penyidikan dan
Penindakan Kementerian Kominfo RI, mengatakan bahwa Jambi menjadi prioritas
khususnya Polda Jambi merupakan paling banyak laporan terkait UU ITE.

“Kita akan memberikan pemahaman serta penetapan Pelaku terhadap UU ITE sehingga terpenuhi unsur-unsur terhadap UU ITE tersebut,” kata dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *