WADUH, KONAT PULUHAN KALI SETUBUHI ANAK TIRI

Dradio.id, MUARABULIAN
– Konat Is (27) seorang sopir truk batu bara, warga Kecamatan Muara Tembesi,
tak tertahan lagi usai melihat kemolekan tubuh anak tirinya, Dg (16) yang kala
itu masih duduk di bangku sekolah dasar kelas V. Apalagi, ia kerap melihat foto
Dg di handphone milik Dg, yang hanya memakai pakaian dalam.

Ini
membuat, niat jahat Is muncul. Sejak 2018 lalu, diketahui Is telah melampiaskan
nafsunya terhadap Dg. Tanpa sepengatahuan istrinya. Tentu, ini juga
dilakukannya dengan mengimingi dan mengancam Dg.

Kendati begitu, kini Dg telah diamankan oleh pihak kepolisian
dan ia pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Is pun mengakui
perbuatannya. “Awalnya dari situ (hp,red), saya nafsu melihat anak tiri saya
ngirim foto hanya pakai (maaf,red) kutang ke pacarnya,” sebut Is, dihadapan
petugas.

Dirinya pun terus mencari cara agar bisa menyetubuhi anak
tirinya tersebut. Ia pun mendapatkan kesempatan, ketika istrinya pergi keluar
rumah. Sementara ia saat itu bersama Dg, yang baru saja pulang sekolah.

Akal muslihat Is pun bermunculan. Mulai dari rayu merayu,
hingga mengancam Dg agar mau menuruti kemauannya untuk disetubuhi. Awalnya, Dg
menolak. Namun, Is mengancam akan menyakitinya jika menolak dan melaporkan ke
orang lain.

Sontak saja Dg menjadi takut. Dan terpaksa menuruti kemauan Is. Tak cukup sekali, bahkan pada malam hari Is pun kembali menikamti tubuh Dg. Ini saat istrinya sedang tidur. Caranya sama, Is merayu dan kembali mengancam Dg. Total, Dg telah disetubuhi sebanyak 20 kali.

Seiring waktu berjalan, Dg kerap mengeluh kepada sang ibu dengan alasan tidak mau ditinggak sendirian di rumah bersama ayah tirinya, Is. Sontak saja, ini menimbulkan kecurigaan. Dg pun dicecar berbagai pertanyaan oleh ibunya, saat itu Is tengah bekerja. Namun, begitu patah hati ibu Dg mendengar pengakuan anaknya. Bahwa kesuciannya telah direnggut ayah tiri.

Tak terima, ibu Dg pun membawa Dg ke Polres Batanghari untuk melaporkan Is, Sabtu (25/1) kemarin. Tak menunggu lama, malam harinya, Is diamankan petugas tanpa perlawanan di rumahnya. Ia pun mengakui semua perbuatannya.

Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto didampingi Kasat Reskrim, Iptu Orivan menyebutkan, pelaku selalu mencari kesemaptan saat keadaan rumah tengah sepi. Bahkan pelaku juga merayu akan membelikan hp korban, jika mau menuruti kehendaknya. Jika tidak maka akan disakiti.

Lanjut Dwi Mulyanto, ia merinci perbuatan bejat pelaku ini dilakukan pada bulan Mei 2018 sebanyak 2 kali, September 3 kali, Desember 3 kali. Kemudian tahun 2019 sebanyak 11 kali dan tahun 2020 sebanyak 1 kali.

“Pasca menerima laporan, tim langsung bergerak mengamankannya. Memang, pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun akhirnya, kita amankan.” sebutnya.

Akibat perbuatannya, kini Is harus menerima akibatnya. Kini ia mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Batanghari. Ia dijerat dengan pasa 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pertauran pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Yang bersangkutan terancam 15 tahun penjara. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

sumber : jambi independent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *