PULUHAN KILO GANJA DI SIMPAN DI GUDANG SEKOLAH

Dradio.id, Jambi
– ada saja akal untuk menyelundupkan narkotika. Gudang sekolah pun jadi
sasaran. Ini dilakukan oleh Joni Hendra (37) warga Jalan Kebun Daging RT 33,
Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, bersama rekannya, Jonni
Tanjung (60) warga Jalan KH Abdul Jalil NST, Kelurahan Wek 1 Kecamatan Padang
Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara.

Keduanya
pun kini harus merasakan dinginnya sel tahanan Ditresnarkoba Polda Jambi.
Informasi yang didapat, awalnya Jonni mendapat telepon dari pria berinisial AD,
seorang napi di Lapas Klas IIA Jambi. Dia diperintah untuk mengantar 29
kilogram ganja ke Jambi. Di Jambi, Hendra memang sudah menunggu. Keduanya
diduga pernah bekerjasama sebelumnya.

Akhirnya, berangkatlah Jonni dengan mobil Toyota Avanza BB
1548 LR miliknya. Tujuannya ke Kota Jambi. Rupanya, pergerakan mereka sudah
tercium oleh polisi. Sabtu (18/1), di KM 181 Sungai Penoban, Kecamatan Batang
Asam, Kabupaten Tanjab Barat, sekira pukul 00.30, anggota Ditresnarkoba Polda
Jambi pun menghentikan mobil yang dikendarai Jonni.

Di bagasi mobil, polisi menemukan satu karung besar berisi 29
paket ganja kering. Semuanya berbentuk kotak rapi. Setelah dikembangkan, Jonni
bernyanyi. Katanya, barang haram ini bakal diserahkan ke Hendra. Hari itu juga,
polisi mengamankan Hendra di SDN 130 Kota Jambi, pukul 20.30. Untuk diketahui,
pria ini memang bekerja sebagai penjaga di sekolah tersebut.

Dari pengakuan mereka, rupanya ganja itu akan disimpan di
gudang sekolah. Aksi mereka ini bukan satu kali. Sebelumnya, Jonni berhasil
menyelundupkan ganja sebanyak 15 kilogram. Juga disimpan di dalam gudang. Ganja
itu mereka jual empat kali. 1 kg, 3 kg, 7 kg, dan 4 kg.

“Menurut Hendra, dia dikendalikan oleh orang berinisial B,”
kata Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol
Eka Wahyudianta, di Polda Jambi, Senin (20/1). Kata dia, saat ini B masih
didalami Ditresnarkoba Polda Jambi. “Joni Hendra dikasih uang jalan sebesar Rp
2 juta,” kata dia.

Memang kerja keduanya cukup rapi. Ganja tersebut dibentuk
sedemikian rupa seperti buku. Sehingga pihak sekolah tidak menyadari kalau ada
narkoba yang diselundupkan di sana. Sementara itu, Eka mengatakan ganja ini
berasal dari Sumatera Utara. “Rencananya akan diedarkan di Kota Jambi,” kata
dia.

Bahkan lanjutnya, Jonni ini merupakan residivis. Sebelumnya
dia kedapatan membawa ganja 10 kilogram. Dia pun baru selesai menjalani masa
tahanannya di Padang Pariaman. “Vonis 7 tahun, dan diberi remisi 2 tahun.
Oktober 2019 pelaku bebas, dan langsung melanjutkan pekerjaannya menjadi kurir
ganja,” kata perwira tiga melati ini.

Dari hasil tangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa Toyota Avanza BB 1548 LR, Honda BeAt BH 2903 ZJ, satu karung besar berisi ganja 29 kg, satu karung besar kosong yang sebelumnya digunakan tempat menyimpan ganja seberat 15 kg, dan juga dua ponsel Nokia warna hitam.

Dengan ini kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 114 (2), Pasal 111 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

sumber : jambi independent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *