Dradio.id, JAMBI – Mantan
Gubernur Jambi, Zumi Zola kembali dihadirkan ke persidangan kasus suap ketok
palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Selasa (13/1). Zola dihadirkan
sebagai saksi untuk terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah.
Salah satu terpidana Joe Fandy Yoesman alias Asiang
yang saat ini tengah menjalan hukuman juga dihadirkan. Tidak hanya itu,
sejumlah kontraktor kakap Jambi ikut dihadirkan. Mereka adalah Andi Putra
Wijaya alias Andi, Kendri Ariaon alias Akeng, Hendri Atan,
Ismail alias Mael, dan Rudy Lindra.
Selain itu, ada juga nama Yosan Tonius alias
Atong, Musa Effendi, Hardono alias Aliang, Hasanudin serta mantan Ketua
DPRD Tebo, Agus Rubiyanto alias Agus Triman. Para saksi ini sebelumnya juga
hadir sebagai saksi untuk Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi.
Nelson Freddy, penasehat hukum Zainal Abidin, ketika
dikonfirmasi membenarkan nama-nama saksi yang akan dihadirkan penuntut KPK.
“Informasinya, jaksa KPK akan menghadirkan 12 saksi pada persidangan Selasa
(13/1),” ujarnya.
Baca Juga
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jambi, beberapa waktu lalu menyatakan perbuatan terdakwa Jeo
Fandy Yoesman Alias Asiang terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam
kasus dugaan suap uang “ketok palu” pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2018.
Oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Victor Togi, Asiang dijatuhi
pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun).
Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 4 bulang kurungan. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan pasal pasal 55 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
sumber : jambi independent