BERITA  

MAU TURUN KELAS BPJS KESEHATAN? TAK PERLU ANTRI, CUKUP DATANGI MCS ATAU DOWNLOAD JKN MOBILE

Dradio.id, Jambi – Bagi masyarakat Jambi, khusunya warga Kota Jambi sekarang tidak perlu pusing lagi mengantri ke kantor BPJS Kesehatan. Pasalnya guna untuk meningkatkan mutu pelayanan dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Jambi melaksanakan program Mobile Care Services (MCS) atau layanan kepada peserta JKN-KIS dengan menggunakan mobil keliling yang akan membantu masyarakat.

masyarakat sedang mengurus BPJS Kesehatan di Mobile Care Service MCS) BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Rizki Lestari menyebutkan,
pelayanan MCS ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan
kemudahan.  “Program praktis ini sendiri
merupakan wujud komitmen BPJS Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan,
serta memberikan kemudahan pelayanan administrasi peserta JKN-KIS misal salah
satunya penurunan kelas peserta,” sebutnya.

Dengan adanya MCS ini, masyarakat yang ingin turun kelas bisa langsung datang ke Mobile Care Services (MCS) di wilayah Kota Jambi yang sudah terjadwal.” Terkait dengan MCS ini sebelumnya sudah kita informasikan jadwalnya dan lokasinya berbeda – beda tempat khususnya di wilayah Kota Jambi. Dengan adanya MCS ini dapat meminimalisir antrian yang berkepanjangan yang terjadi di Kantor BPJS Kesehatan nantinya,” paparnya.

Sementara itu, Rizki juga mengatakan untuk peserta BPJS Kesehatan yang turun kelas jumlahnya sangat meningkat dan diimbau kepada peserta agar mendonload aplikasi Mobile JKN dan tidak perlu lagi mengantri dikantor cabang.

( DOWNLOAD JKN MOBILE klik disini )

” Jadi memang mereka ingin mendapatkan pelayanan turun kelas sesuai dengan kondisi masing-masing dan sebelum mereka mengambil nomor antrian kita juga memberikan edukasi kepada peserta agar mendonload aplikasi Mobile JKN-KIS karena disitu bisa juga turun kelas dan tidak perlu mengantri lagi dikantor cabang,” pungkasnya.

HALAMAN SELANJUTNYA ” Mobile Care Services yang berada di wilayah Kota Jambi per Januari tahun 2020 “

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *