Dradio.id,
Jambi – Jelang pemilihan gubernur Jambi tahun ini, Bawaslu Provinsi Jambi
kembali ingatkan kepada para kepala daerah untuk tidak lagi melakukan
pergantian pejabat. Karena Rabu (8/1) kemarin waktu pelarangan tersebut dimulai
hingga penetapan sebagai calon oleh KPU.
“Juga dilarang menggunakan kewenangan yang dapat
menguntungkan atau merugikan hingga masa penetapan calon terpilih oleh
KPU,” kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan kepaa para Aparatur Sipil
Negara (ASN) untuk tidak takut kepada pimpinannya yang maju saat pilkada.
Karena didalam UU Nomor 10 Tahun 2016 menjamin netralitas tanpa intervensi
politik dan calon. Apalagi petahana. Karena dalam rentang waktu 6 bulan ini
tidak diperbolehkan melakukan hal tersebut karena akan ada sanksi yang
menunggu.
Baca Juga
“Makanya ASN baik yang pejabat ataupun tidak fokus saja untuk melayani masyarakat. Harapannya ASN harus bekerja secara profesional. Karena ketika itu dilanggar, maka sanksi lain juga menunggu bagi ASN yang tidak netral,” ujarnya. (Ai)