Pada zaman kerajaan dan Kesultanan Jambi dahulu,
dalam lembaga atau piagam tidak dituangkan tentang batas pada sepandanan (batas
bersama yang diakui dan disetujui bersama antara dua daerah yang berdampingan
letaknya).
Dinyatakan luasnya batas kekuasaan daerah kerajaan yaitu, dari Tanjung Jabung
sampai ke Durian Takuk Rajo. Dari Sialang Belantak Besi hingga Bukit Tambun
Tulang.
Tanjung Jabung,
adalah daerah pantai Jambi. Termasuk juga Pulau Berhala, Pulau Telor Pulau Laya
dan Pulau Majin sampai ke Tungkal. Durian Takuk Rajo berada di Tanjung
Samalidu.
Sialang Belantak Besi berdiri di Sitinjau Laut dan Bukit Tambun
Tulang berada di Singkut, itulah patok agraria mereka pada waktu itu. Dimana,
sertifikatnya diakui dan tersimpan di hati segenap rakyat.
Telah disebut bahwa tidak dinyatakan batas padanan, tetapi hanya
batas daerah kekuasaan. Sebab kerajaan Jambi yang pada tahun 1615 beralih
menjadi kesultanan, masih berdiri megah. Semua daerah tetangga atau sepadan,
yaitu Palembang, Padang Bengkulu dan Riau sudah lama menjadi jajahan Inggris
dan Belanda silih berganti.
Baca Juga
Jadi penentuan patok batas daerah kekuasaan ini adalah, batas yang
harus dipertahankan rakyat dari invasi Belanda yang telah memanggil di
daerah-daerah yang tersebut di atas.
Bagian udik atau bagian luar daerah ini disebut pada zaman kerajaan Jambi dulu adalah bagian pucuk Jambi. Kemudian disebut Belanda, arah barat pucuk Jambi ini berdasarkan tinggi tertempuh oleh pegunungan bukit barisan yang membentang sepanjang pantai barat pulau Sumatera ini. Dari Utara sampai ke Selatan di wilayah pucuk Jambi inilah pula berdiri beberapa gunung yang tinggi seakan pasak belajar pulau Sumatera ini tanah subur.
Disebut Gunung Kerinci setinggi 3.805 meter, Gunung Raya...