Dradio.id – Menteri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menyebut, dana desa bisa digunakan untuk tanggap darurat bencana. Abdul Halim menyampaikan itu di Yogyakarta, ketika menghadiri acara sanggat inovasi desa, pada Minggu (5/12).
“Dari peta BNPB itu ada 50 ribu desa yang potensi bencana,
makanya kemudian di kebijakan Kementerian Desa, ada regulasi yang mengatur
dibolehkannya penggunaan dana desa untuk tanggap tanggap darurat bencana,
utamanya adalah untuk penyelamatan warga,” kata Abdul Halim.
Prioritas penggunaan dana desa dalam penanganan bencana, lanjut Abdul Halim, adalah untuk penyelamatan. Kebijakan itu sesuai dengan keputusan Presiden Jokowi, bahwa yang pertama dilakukan dalam kejadian bencana adalah peyelamatan warga. Halim menambahkan, dana desa bisa digunakan untuk pos itu, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.
baca halaman selanjutnya Dana Desa untuk Tanggulangi Bencana Terkendala Regulasi
Baca Juga
Dana Desa untuk Tanggulangi Bencana Terkendala Regulasi...