Dradio.id, JAMBI – Bawaslu
Provinsi Jambi mengingatkan calon kepala daerah (Cakada) khusus petahanan baik
GUbernur, Bupati dan Walikota yang maju Pilkada 2020 untuk tidak sembarangan
melakukan pergantian pejabat.
Ini karena 6 bulan sebelum penetapan calon dilarang melakukan
pergantian pejabat. Penetapan calon adalah 8 Juli 2020. Maka jika dihitung
mundur maka pada 8 Januari sudah tidak boleh melakukan pergantian pejabat.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi
Jambi, Fahrul Rozi mengatakan menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI
nomor SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang
intruksi pengawasan tahapan pencalonan pemilihan tahun 2020, Bawaslu Provinsi
Jambi melayangkan surat imbauan bagi petahana maupun bupati dan walikota yang
akan bertarung pada Pilgub 2020 mendatang.
“Dalam tugas Bawaslu itu salah satunya adalah melakukan
pencegahan. Pencegahan yang dimaksud adalah upaya meminimalisir potensi
pelanggaran baik pidana maupun administrasi. Untuk itu, terkait dengan tahapan
pencalonan ini, kami melayangkan surat imbauan terkait larangan yang sudah
diatur dalam undang-undang terkait soal pergantian pejabat,” sebutnya.
Diketahui, berdasarkan ketentuan Undang–Undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal
Pasal 71 ayat (1), Pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota
TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan
dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;
Berikutnya, ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat
6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir
masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; Ayat
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri
maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih;
Selanjutnya, ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau
Penjabat Bupati/Walikota; Ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana
tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota; dan ayat (6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Baca Juga
Terkait Bupati dan walikota yang akan maju Pilgub 2020, melakukan
pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon, menurut Paul—Sapaan
akrabnya, berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, dimana bupati dan
walikota dimaksudnya sebagai dari pejabat Negara. Maka, berdasarkan Pasal 188,
maka masuk dalam kategori pidana pemilihan.
“Kalau petahana yang melakukan pergantian pejabat, maka sanksinya
adalah diskualifikasi atau pembatalan sebagai calon. Sedangkan bagi bupati dan
walikota yang maju, maka sanksinya adalah pidana pemilihan,” tegasnya.
Diketahui, sesuai pasal 188 yang dimaksud yakni, “Setiap
pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan
lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau
paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam
ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
Selain itu, pada Pasal 190 berbunyi “Pejabat yang melanggar
ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
“Bahwa berdasarkan Pasal 73 ayat (7)
Undang–Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara “Mutasi PNS
dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik
kepentingan,” tandas Paul yang juga mantan Jurnalis ini.
Masih kata Paul, pihaknya selain upaya pencegahan, juga akan
mendirikan posko pengaduan terkait dalam tahapan pencalonan tersebut. “Kami
juga akan membuka posko pengaduan. Bawaslu juga memberikan akses kepada
masyarakat terkait soal pengaduan cepat melakukan sistem Gowaslu,” tutupnya.