BERITA  

PENGHINA NABI MUHAMMAD DIHUKUM MATI

Dradio.id, MULTAN – Seorang profesor di sebuah universitas di
Pakistan dijatuhi hukuman mati. Junaid Hafeez (33) didakwa melakukan penistaan
agama karena menghina Nabi Muhammad SAW di sosial media.

Dilansir dari AFP, Senin (23/12), vonis terhadap Hafeez itu
diumumkan pengadilan di Kota Multan. Pengacara Hafeez, Asad Jamal pun mengecam
keputusan itu sebagai ‘yang paling disayangkan’.

“Kami akan mengajukan banding terhadap putusan ini,” kata Jamal
kepada AFP.

Setelah vonis, para jaksa penuntut membagikan permen di antara
rekan-rekan mereka, yang meneriakkan ‘Allahu-akbar’ dan ‘Mati bagi para
penghujat’.

Pengacara pemerintah, Azim Chaudhry memuji keputusan itu sementara
rekannya Airaz Ali mengatakan itu adalah ‘kemenangan kebenaran dan kebenaran’.

Sementara, kelompok hak asasi Amnesty International mengatakan,
putusan itu merupakan gugurnya keadilan.

“Hukuman mati Junaid Hafeez adalah gugurnya keadilan dan
putusannya … sangat mengecewakan dan mengejutkan,” kata Rabia Mehmood dari
Amnesty.

“Pemerintah harus segera membebaskannya dan menghapuskan semua
tuduhan terhadapnya,” tambahnya. “Pihak berwenang juga harus menjamin
keselamatannya dan keluarga serta perwakilan hukumnya.”

Kasus Hafeez sendiri mengalami perjalanan panjang. Pada tahun 2014
pengacaranya terbunuh setelah menerima ancaman kematian selama sidang.

Penistaan merupakan isu yang sangat sensitif di Pakistan, yang
mayoritas penduduknya Muslim dan konservatif. Menurut para kritikus, pasal
tersebut kerap digunakan sewenang-wenang dengan menargetkan minoritas dan
aktivis liberal.

Hukuman tertinggi yang dijatuhkan juga tak tanggung-tanggung, yakni hukuman mati. Bahkan, tuduhan yang tidak terbukti telah menyebabkan penggerebekan massa dan main hakim sendiri.

sumber jambi independent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *