Dradio.id, JAMBI – Tim Terpadu Pemkot Jambi kembali menyegel salah
satu usaha tak punya izin. Usaha tersebut berbentuk Toko Serba Ada (Toserba)
dengan bentuk ruko 3 pintu. Usaha itu berada di wilayah Kenali Asam Bawah,
Kecamatan Kota Baru.
“Kita lihat ruko ini digunakan untuk tempat penyimpanan
(pergudangan, red) sembako. Sementara izinnya hanya ada untuk Toserba. Jadi
gudang ini yang kita segel. Tak ada izin,” kata Kasatpol PP Kota Jambi,
Yan Ismar (2/12).
Dia mengatakan, setelah disegel, hari ini pihaknya bersama dengan
tim terpadu akan menggelar rapat kembali. Pihaknya juga akan mengundang pemilik
usaha untuk dimintai keterangan.
“Tadi pas kita segel, pemiliknya bilang punya izin. Tapi mereka bilang berkas izinnya sudah dicari belum ketemu. Jadi kita undang ke kantor untuk klarifikasi,” ujarnya.
Baca Juga
Menurutnya, jika pemilik usaha dapat menunjukkan berkas izin...