SETIAP BULAN ADA BELASAN JANDA BARU DI TANJAB BARAT

Dradio.id, TANJAB BARAT – Pengadilan Agama Kuala Tungkal mencatat,
pada setiap bulannya sepanjang tahun 2019 rata-rata terdapat sebanyak 18 janda
baru di Tanjab Barat. Hal tersebut terhitung sejak bulan Januari hingga
November 2019.

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kuala Tungkal Arifin
mengatakan, jumlah pengajuan cerai gugat atau cerai yang diajukan istri di
Tanjung Jabung Barat mencapai 330 kasus, sedangkan cerai melalui talak atau
yang dilakukan suami mencapai 99 kasus.

“Data tersebut menurut menunjukkan angka perceraian yang
diajukan istri lebih besar dibandingkan dilakukan suami dengan perbandingan
sekitar 3 banding 1,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, dari 330 kasus cerai gugat tersebut, 296 kasus
di antaranya telah selesai putus sidang, sementara cerai talak dari 99 kasus
telah putus sidang 96 kasus.

“Sisa perkara kasus perceraian yang masih disidangkan baik
cerai gugat dan cerai talak sebanyak 37 kasus,” bebernya.

Ditambahkannya, penyebab utama perceraian didominasi faktor
ekonomi. Faktor tersebut menurut Arifin merupakan faktor yang tidak pernah berubah
dari tahun ke tahun.

“Kami berharap kepada masyarakat Tanjung Jabung Barat, apabila ingin bercerai harus memikirkan dengan matang. Sebab dengan perceraian tentunya ada yang dirugikan terutama apabila telah memiliki anak,” pungkasnya.

sumber : jambi independent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *