Dradio.id, Jambi – Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis kepada
empat warga Suku Anak Dalam (SAD) yang tergabung dalam kelompok Serikat Mandiri
Batanghari (SMB).
Empat orang itu adalah Ninting, Syukur, Untung, dan Sopi alias
Mudung. Perbuatan mereka, menurut majelis hakim, terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan penganiyaan yang menyebabkan luka.
Terhadap terdakwa, ketua majelis hakim Yandri Roni, dengan
didampingi dua hakim anggota, Annisa Bridgestirana dan Oktafiatri
Kusumaningsih, mengadili terdakwa tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan tenaga bersama
menggunakan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan alternatif
kesatu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan dan 20 hari,” tegas Yandri Roni membacakan amar putusan.
Baca Juga
Selain itu, menjelis hakim juga menetapkan masa penangkapan...