BERITA  

BANK TIDAK BOLEH SEBAR DATA NASABAH

Dradio.id, JAMBI – Dewasa ini, tak sedikit data masyarakat tersebar begitu saja. Ini terbukti dengan mudahnya pihak, terutama yang berkepentingan di bidang keuangan, simpan pinjam atau investasi menghubungi masyarakat. Padahal, sudah seharusnya data privasi masyarakat atau nasabah menjadi rahasia bagi perusahaan yang memiliki data, terutama bank.

Kepala OJK Jambi, Endang Nuryadin mengatakan, kerahasiaan data nasabah Perbankan diatur menurut Pasal 1 angka 28 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”), rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

“Jadi, jika ada oknum bank yang menyebarkan data mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya akan dikenakan sanksi pidana,” katanya.

Dirinya mengatakan, bank atau karyawan bank tidak diperbolehkan menyebarkan data nasabah, kecuali dengan persetujuan nasabah tersebut. Ditanya soal penindakan jika ada bank atau karyawan bank yang melakukan pelanggaran tersebut, Endang mengaku itu sudah ranah penyidik.

“Untuk menindak atau memanggil oknum dari yang menyebarkan, itu wilayah penyidik. Tapi jika masyarakat ingin melaporkan terkait industri jasa keuangan, bisa telepon OJK DI 157,” bebernya.

Sementara itu, kata Endang untuk Industri Jasa Keuangan (IJK) lain tidak diatur dalam undang-undang. “Misalnya Perusahaan Pembiayaan. Undang-Undangnya saja belum ada,” katanya.

Sementara itu, Kepala Cabang Bank BNI Jambi, Ilham Adi mengatakan, pihaknya taat pada aturan. Kata dia, Bank tidak akan melanggar aturan dan pasar yang berlaku. Terlebih sudah diawasi oleh OJK. “Kita tidak akan melanggar aturan. Karena memang kerahasiaan data nasabah itu ada undang undangnya. Kita akan patuhi itu,” katanya.

Namun, Ilham mengatakan, terkadang perusahaan atau pihak berkepentingan tersebut mengaku mendapat data dari pihak bank. “Padahal tidak. Karena kalau kita dari bank, tidak pernah menyebarkan. Kecuali ada permintaan dari pihak berwajib, mungkin si nasabah ini ada yang oerlu diketahui datanya dari kepolisian. Kalau begitu ya kita berikan. Tapi kalau untuk membeberkan data nasabah kepada sembarang pihak, jelas tidak,” tandasnya.

sumber : jambi independent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *