Dradio.id, JAMBI – Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, sudah menetapkan jadwal sidang, tiga mantan anggota DPRD Jambi. Ketiga terdakwa korupsi suap APBD Jambi 2018, yakni Zainal abidin, Muhamadiyah, Efendi Hatta, akan dihadapkan ke muka sidang pekan depan.
Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Yandri Roni mengatakan sidang ketiga terdakwa korupsi uang ketok palu APBD Jambi 2018, akan digelar Selasa 19 November mendatang.
“Selasa nanti jadwal sidang perdana, yakni surat dakwaan untuk ketiga mantan anggota DPRD Jambi,” katanya, Kamis (14/11). “Kebetulan, Ketua Pengadilan, menunjuk saya sendiri sebagai ketua majelis, bersama Sinta dan Adly sebagai hakim anggota,” tambahnya.
Baca Juga
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.