BANTU SUAMI CABULI ANAK, AD JADI TERSANGKA

Dradio.id, JAMBI – Tim Subdit IV Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, kini telah menetapkan AD istri JP (54) warga Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo sebagai tersangka dalam perkara pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, yakni IC (16) yang dilakukan oleh JP.

AD merupakan ibu kandung korban yang tega membantu suaminya JP untuk menyetubuhi IC. Hal ini karena kurangnya pendidikan dan ekonomi pada keluarga tersebut. Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka AD yang merupakan ibu kandung korban.

“Ibu korban sudah kita terbitkan sebagai tersangka, karena dia ikut proses berjalannya pencabulan, seharusnya mencegah,”kata dia, Rabu (13/11).

Lanjutnya, AD kini menjadi tahanan kota dan tak dilakukan penahanan di Mapolda Jambi. Pasalnya AD meliki anak yang masih kecil dan harus dirawatnya. Selain itu, tersangka juga kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. “Dia hanya wajib lapor, tidak kita lakukan penahanan di sini,” tambahnya.

AD dalam kasus ini disangka dengan pasal 81 dan Pasal 82 junto pasal 55 UU Perlindungan Anak. “Pasal hampir sama dengan tersangka JP, dengan ancaman 15 Tahun Penjara” sebutnya.

Untuk diketahui JP sudah berkali-kali melalukan perbuatannya tak senonoh kepada anak tirinya dan juga tantenya. Perbuatan itu ia lakukan di rumahnya. Bahkan dari pengakuan tersangka dia melakukan sekaligus bertiga dengan sang istri.

Masih dari keterangan tersangka jika anaknya tersebut diancam jika tidak mau mengikuti kemauannya. Makan dan pengobatan pamannya yang mengalami patah tulang pung tersebut tidak akan ia biayai. Karena merasa di ancam, terpaksa sang anak harus mengikuti nafsu bejat sang ayah tersebut. Bahkan sang ayah tiri itu memberikan uang sebesar Rp 350 ribu.

JP ditangkap pada 4 september 2019 sekitar pukul 19.0) wib. Bahkan saat dibawa dengan mobil ia melawan dengan memecahkan kaca mobil milik tim Polda Jambi. Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU perlindungan anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2004 sebagai mana di ubah dalam UU RI nomor 32 tahun 2002.

sumber : jambi independent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *