PENYELUNDUP LOBSTER MENGAKU DIBAYAR 3 JUTA

Dradio.id, JAMBI – Enam orang pria diamankan Direktorat Kriminal
Khusus (Krimsus) Polda Jambi yang hendak menyeludupkan puluhan ribu benih
lobster ke TanJab Timur, Sabtu (9/11) sekira pukul 23.30. mereka adalah, Andi
Fahrizal selaku pemilik rumah yang di jadikan tempat penampungan baby lobster;
Mustakim seorang driver; Mohammad Lani, Rudi Suwandi, Guntur, Maksudin yang
berperan sebagai pengemas barang.

Mereka diamankan petugas di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan
Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan saat sedang bekerja mengolah benih
lobster.

Setidaknya terdapat 51 ribu benih lobster jenis pasir dan 673
benih lobster jenis mutiara  berasal dari Lampung yang siap dijual ke
Vietnam melalui jalur darat. Sayangnya, aksi mereka tercium oleh petugas
setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan
penyelidikan. Tak lama petugas menemukan sebuah mobil Toyota Innova dengan plat
BH 1714 MI warna putih yang beriringan dengan satu unit mobil Kijang LGX dengan
plat BH 1636 MM yang dicurigai menuju ke Jambi dengan membawa benih lobster.

“Ini kita ikuti dari Lampung hingga ke TKP,” kata Kombes Pol Thein
Tabero selaku Dirreskrimsus Polda Jambi, Senin (11/11).

setelah diikuti, ternyata mobil tersebut menuju ke salah satu
rumah yang berada di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan
Jambi Selatan. Kemudian petugas langsung melakukan penggerbekan dan penangkapan
pada enam orang tersangka yang berada di dalam rumah tersebut. “Mereka kita
amankan di lokasi saat beraktivitas,” tambahnya.

Kemudian, benih lobster tersebut langsung dibawa ke Mapolda Jambi
bersama enam orang tersangka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari
hasil pemeriksaan sementara, pengakuan para tersangka ada yang telah melakukan
lebih dari dua kali dan ada juga yang mengaku baru sekali.

“Pelaku melakukan ini selalu berpindah-pindah, mereka juga dibayar
Rp 1 juta ada juga yang Rp 3 juta,” sebut Thein Tabero.

Saat ini pihaknya juga akan melakukan pengembangan untuk
mengamankan para tersangka lainnya. Atas perbuatannya, eman orang tersangka
harus merasakan dinginnya sel tahanan Polda jambi karena telah melanggar pasal
31 ayat 1 jo pasal 6 jo pasal 7 jo pasal 9 UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang
karantina ikan.

“Mereka kita ancam 8 tahun penjara dengan denda Rp 15 miliar. Karena membuat kerugian paeda negara sekira Rp 7,7 Miliar,” tandasnya.

sumber : jambi independent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *