Dradio.id, JAMBI – Dibuai dengan janji manis untuk dinikahi, Ds (16) warga Kabupaten Muarojambi, rela memberikan kesuciannya kepada sang pacar. Adalah pria berusia 28, inisial SF, warga Provinsi Sumatera Barat, yang kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. “Suka sama suka bang,” kilah SF, di Mapolresta Jambi, Kamis (24/10).
Informasi yang didapat, Ds dan Sf kenal melalui media sosial Facebook. Saat itu, tersangka langsung menghubungi lewat messenger. Hubungan berjalan hingga akhirnya saling tukar nomor handphone. Komunikasi pun berlanjut lewat WhatsApp.
Selanjutnya, pada Agustus 2018, Sf yang bekerja sebagai seorang sopir mengajak korban untuk ketemuan. Gayung bersambut, keduanya pun menjalin hubungan asmara.
Sf rupanya punya niatan lain. September 2018 silam, dia menjemput Ds di pinggir jalan dengan sepeda motor. Keduanya pun pergi ke rumah tantenya yang berada di Simpang Rimbo.
Dari rumah tante tersangka, keduanya pun pergi jalan-jalan. Akhirnya Ds diajak ke Hotel Katan Jayo. Setiba di sana, Ds menunggu di luar dan tersangka langsung masuk untuk check in. Tanpa basa-basi, tersangka langsung mengajak Ds masuk ke dalam hotel tersebut.
Di dalam, mulailah Sf melancarkan rayuan mautnya. Dia mencoba membujuk Ds agar mau melakukan hubungan badan, dan dijanjikan untuk dinikahi jika hamil. Dengan polosnya, Ds pun menuruti keinginan tersangka untuk menuruti nafsu bejatnya.
Rupanya Sf ketagihan. Peristiwa ini kembali dilakukannya, di hotel yang sama. Terakhir, Kamis (5/9) lalu pukul 09.00. Tapi, Df tak kunjung dinikahi. Lama-lama, Df menceritakan kejadian itu kepada bibinya.
Baca Juga
Kebetulan, Selasa (22/10) Sf mengajak Ds ketemu lagi. Kesempatan ini tak disia-siakan. Saat bertemu di Tempino, Sf langsung diamankan pihak keluarga dan langsung diserahkan ke Mapolresta Jambi. “Pelaku membujuk rayu dan janji untuk menikahi korban,” kata Iptu Irwan, Wakasat Reskrim Polresta Jambi, saat dikonfirmasi.
baca juga : waduh, spbu ini dikuasai pelangsir
Sementara itu, Sf sendiri mengaku telah menyetubuhi pacarnya sendiri berkali-kali di sebuah hotel yang sama. “Sudah empat kali bang, tapi dia tidak hamil,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi karena melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan penetapan pemerintah pengganti UU RI no 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Dia kita kenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Irwan.
sumber : jambi independent