COBA KABUR, PECATAN POLISI INI DI DOR

Dradio.id, MUARATEBO – Dua pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas), diamankan jajaran Polsek Rimbo Bujang, Rabu (9/10) kemarin. Usut punya usut, satu pelaku di antaranya merupakan mantan anggota Polri.

Adapun identitas kedua pelaku yakni, Febriyanto (31) warga Jalan Sapta Marga RT 06 dan  Johannes Boby Satria (33) warga Peruumahan BTN Lintas Asri Blok F No 130, Kelurahan Sungai Terjan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui sering menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone yang berbeda.

Selain itu Polisi juga menyita satu motor Honda Scopy warna coklat hitam  denga nopol BH 3189 CX yang diduga hasil kejahatan dari kedua pelaku. Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Rezka Anugras saat dikonfirmasi.

Dirinya mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti untuk penyedikan lebih lanjut, “Ya benar, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Polsek Rimbo Bujang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Iptu Rezka juga menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku. Di mana, kedua pelaku diamankan di samping SPBU Kelurahan, Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang. Sementara, Boby saat dilakukan penangkapan sempat melakukan perlawan dan ingin melarikan diri.

“Terpaksa dilakukan tindak tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka di kedua kakinya. Karena yang bersangkutan mencoba melarikan diri,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Si Boby ini mengaku kalau ia pecatan anggota Polri yang dulunya bertugas di Polres Bungo. Namun setelah pemecatan tersebut, pelaku kembali beringas dan kembali melakukan aksi pencurian dan berhasil diamankan.” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *